Permendikbud tentang 5 Hari Sekolah
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di
Sekolah. Bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi
tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi
peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Agar
restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih
efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dapat diunduh disini :
No comments:
Post a Comment